Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute)  merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.  Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu  ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang  harus dipahami oleh masyarakat luas.
Definisi Etika Komputer
Ada 5 pertimbangan definisi yang berbeda mengenai etika komputer yang telah dikembangkan sejak tahun 1970-an :
 Definisi menurut Walter Maner
Ia mendefinisikan bidang studi ini serentak menguji permasalahan etika,yang diubah atau diciptakan oleh teknologi komputer.
  Definisi Menurut Deborah Johnson
Di dalam bukunya, Computer Ethics (1985) Deborah Johnson mengatakan  bahwa belajar etika komputer adalah cara dimana komputer ”merupakan  versi baru dari standar permasalahan moral,memperburuk permasalahan masa  lampau, dan memaksa kita untuk menerapkan norma-norma moral biasa di  dalam dunia yang belum direncanakan”.
  Definisi Menurut James Moor
Dia mendefinisikan etika komputer sebagai bidang yang terkait  dengan”Kekosongan Kebijakan” dan ”Mencampur aduk konseptual”mengenai  sosial dan penggunaan etika teknologi informasi.
  Definisi Menurut Terrell Ward Bynum
Ia memberikan pandangan ini,Computer ethics identifies and analyzes the  Impact of information technology on such social and human values as   health,wealth,work,opportunity,freedom,democrazy.knowledge,privacy,security,self-fulfillment,etc.
  Definisi Menurut Donald Gotterbarn
Dari perspektifnya, etika computer harus dipandang sebagai suatu cabang  dari etika profesional (profesional ethics), Terutama menyangkut standar  praktik yang baik dan kode tingka laku .
Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken  pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak  lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah  disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata  tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener  meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.  Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun  Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap  bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam  perkembangan etika komputer di masa mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California  melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara  ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan  orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence  memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia  berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah  ELIZA. Program psikoterapi  Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak  kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran.  Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk  menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada  waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa  kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama  mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku  mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia  menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer  juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang  ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer  terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.  Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Etika Komputer di INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia  sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan.  Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara  lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi  komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance  (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara  dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.  Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik  Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan  Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6  Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh  pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan  etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
 
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar