Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan  teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan  kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya  internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum  yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan  perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru 
2. Kejahatan kerah putih 
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
 diklasifikasikan :
a.  Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang  software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software  tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.  Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program  yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data  dikomputer.
d. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat  diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin  meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi  dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut : 
Denial of Service Attack.  Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu  akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah  dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak  perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian,  karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut  dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites.   Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan  melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola  oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak  disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering  mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan  ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok,  bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain  sebagai “pesan” yang disampaikan. 
Cyber Stalking adalah  segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk  e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan.  Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan  yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan  komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari  pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku  kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian  informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan  hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu  sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin  marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu  tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya  dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah  RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker  juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para  pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat  yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan  tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of  Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang  mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan  kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang  sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar  hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan  suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau  harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau  pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan  propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan  kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang  tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini  biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat  seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan  pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan  kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan  mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer  (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya  ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data  pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan  ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran  terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang  terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan  menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program  tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer  tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau  berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus  setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan  diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem  jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan  bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan  ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki  pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web  page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu  informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,  dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan  ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang  sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap  keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi  yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang  lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,  seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit  tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan  dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak  system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,  tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering  salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker  sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang  yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal  yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan  rahasia.
9. Carding 
Adalah  kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan  transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat  merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :
-Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni  : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di  sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk  melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu  system informasi atau system computer.
-Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :  dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan  karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau  melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system  computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi 
-Cybercrime yang menyerang individu :  kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau  iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun  mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :  Pornografi, cyberstalking, dll
-Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)  : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif  menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan  pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
-Cybercrime yang menyerang pemerintah  : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif  melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan  yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan  suatu Negara.
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology 
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi 
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes